PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DESA OMBOLATA KABUPATEN NIAS UTARA
Paper Kebijakan Dan
Perundang-undangan Medan, Januari 2020
PERATURAN DESA
TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DESA OMBOLATA KABUPATEN NIAS UTARA
Dosen
Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko,
S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
Jolisman Hulu
181201007
HUT 3A
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
Paper yang
berjudul “Peraturan Desa Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Ombolata
Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2018 ” ini dibuat untuk memenuhi syarat
Tugas Kebijakan Dan Perundang-undangan Kehutanan bagi mahasiswa Program Studi
Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen
pembimbing dalam Mata Kuliah Kebijakan Dan Perundang-undangan Kehutanan ini,
juga, serta teman-teman di lingkungan kampus yang telah ikut serta membantu
dalam penyelesaian paper ini dengan memberikan ide dan dorongan semangat.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini masih
terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun
sangat diharapkan oleh penulis.
Medan, Januari 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala
Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan
ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih
lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan
kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis
dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Untuk
melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan
Keputusan Kepala Desa.
Dalam UU
Pemerintahan Daerah sebelumnya (UU No. 22/1999 maupun UU No. 32/2004), tidak
mencantumkan tujuan pengaturan Desa, karena pengaturan tentang Desa hanya
menjadi bagian terkecil dari hal yang diatur dalam kedua UU tersebut. Tujuan
pengaturan Desa sebagaimana tercantum pada pasal 4 UU Desa merupakan ketentuan
baru, meskipun penempatannya tidak pada bagian khusus tentang tujuan, tetapi
bagian dari Bab tentang Ketentuan Umum. Ketentuan tentang tujuan pengaturan
Desa memperkuat posisi Desa dalam kerangka NKRI serta memperjelas tugas, peran
dan fungsi Desa dalam mengelola desa, menjalankan pemerintahan desa dan
memberikan pelayanan bagi masyarakatnya guna tercapainya cita-cita bersama
mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan terbitnya UU ini, pemerintah Desa
dalam hal mengatur desa tidak akan terlepas dari tujuan pengaturan desa dan
menjadikannya dasar dalam melaksanakan pembangunan desa.
Menurut
Undang-Undang no 23 tahun 1997 Lingkungan hidup adalah suatu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan dalam ruang dengan seluruh benda, daya, keadaan, serta
makhluk hidup. Dan juga termasuk manusia dengan segala perilakunya yang dapat
mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan serta kesejahteraan manusia maupun
makhluk hidup yang lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan
masalahnya dibuatnya paper ini adalah :
1. Apa
manfaat Peraturan Desa?
2. Bagaimana
proses penyusunan Peraturan Desa yang aspiratif?
3. Apa saja Hak, Kewajiban, dan Larangan dalam Peraturan
Desa?
4. Bagaimanakah Peran Masyarakat dalam Peraturan Desa?
5. Apakah sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang
melanggar Peraturan Desa?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui manfaat Peraturan Desa.
2.
Untuk mengetahui proses penyusunan Peraturan Desa yang aspiratif.
3. Untuk mengetahui Hak, Kewajiban, dan Larangan dalam
Peraturan Desa.
4.
Untuk mengetahui Peran Masyarakat dalam Peraturan Desa.
5. Untuk mengetahui sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang melanggar
Peraturan Desa.
BAB II
ISI
2.1
Manfaat Peraturan Desa
Adapun
manfaat dari peraturan desa yang dirasakan masyarakat adalah :
Sebagai
pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa
Terciptanya
tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa
Memudahkan
pencapaian tujuan
Sebagai
acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan
Sebagai
dasar .pengenaan sanksi atau hukuman
Mengurangi
kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan
2.2 Proses Penyusunan
Peraturan Desa yang Aspiratif
Adapun
proses penyusunan peraturan desa adalah sebagai berikut :
Identifikasi
topik Peraturan Desa oleh Pemerintah Desa atau BPD
Susun
kerangka umum Peraturan Desa
Diskusikan
kerangka Global dengan masyarakat yang terkait dan berkepentingan.
Buatlah
Rancangan Peraturan Desa dengan memperhatikan masukan-masukan dari pihak-pihak
terkait.
Pembahasan
Bersama oleh BPD dan Pemerintah Desa.
Lakukan
Publik Hearing/ Dengan pendapat bersama masyarakat
Revisi
dan Finalisasi Peraturan Desa dengan memperhatikan hasil publik hearing oleh
Pemerintah Desa dan BPD.
2.3 Hak,
Kewajiban, dan Larangan dalam Peraturan Desa
Hak,
kewajuban, dan larangan di Desa Banding Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang
Nomor 7 Tahun 2018 adalah:
a.
Hak
Hak
yang termuat dalam pasal 14, yaitu :
(l).
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian
dari hak asasi manusia.
(2).
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, informasi,
partisipasi dan keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat.
(3).
Setiap orang berhak mengajukan usul dan /atau keberatan terhadap rencana usaha
dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat membahayakan lingkungan hidup di
desa.
(4).
Setiap orang berhak untuk berperan dalam pelestarian lingkungan hidup di desa.
(5). Setiap
orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan terjadinya pencamaran dan/ atau
perusakan lingkungan hidup.
b. Kewajiban
Kewajiban
yang termuat dalam pasal 15, yaitu :
(l)
Setiap Orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup.
(2)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a)
Memberikan informasi yang terkait dengan upaya pelestarian lingkungan hidup
secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu; dan
b)
Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
c. Larangan
Larangan
yang termuat dalam pasal 20, Setiap orang atau badan dilarang untuk :
(l)
Dilarang membuang sampah sembarangan;
(2)
Dilarang membuang Sampah Padat. Plastik atau sejenisnya ke sungai;
(3)
Dilarang membuang limbah industri, limbah ternak dan limbah manusia ke sungai;
(4)
Dilarang menangkap dan atau menembak burung dan satwa liar yang di lindungi oleh
negara;
(5)
Dilarang menjaring burung dan satwa liar yang di lindungi oleh Negara atau
tidak;
(6)
Dilarang membakar lahan tanpa pengawasan
(7)
Dilarang menangkap ikan dengan cara strum dan racun
2.4 Peran
Masyarakat dalam Peraturan Desa
Peran
masyarakat dalam peraturan desa termuat dalam pasal 16, yaitu :
(l)
Masyarakat desa memiliki hak dan kesempataan yang sama dan seluas-luasnya untuk
berperan aktif dalam pelestarian lingkungan hidup.
(2)
Peran masyarakat desa dapat berupa :
a)
Pengawasan sosial;
b)
Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
c)
penyampaian informasi dan/atau laporan .
(3)
Peran masyarakat desa dilakukan:
a)
untuk meningkatkan kepedulian dalam pelestarian lingkungan hidup;
b)
meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan ;
c)
menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat desa;
d)
menumbuhkembangkan ketanggapsegeraaan masyarakat desa
untuk
melakukan pengawasan sosial; dan
e)
mengembangkan dan menjaga budaya / kearifan lokal dalam rangka pelestarian
lingkungan hidup di desa.
2.5 Sanksi
yang Diberikan bagi setiap Orang yang Melanggar
Peraturan Desa
Sanksi
yang diterima masayarakat dalam perauran desa termuat dalam pasal 21, yaitu :
(I)
Pelanggaran terhadap ketentuan dalarn Pasal 20, dikenakan sanksi administratif
dan sanksi adat.
(2)
Sanksi administratif berupa :
a)
Peringatan lisan
b)
peringatan tertulis;
c)
Dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
BAB III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
1. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan
Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu.
2. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya
untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
3. Manfaat peraturan desa adalah, sebagai pedoman kerja bagi semua
pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa, terciptanya tatanan kehidupan
yang serasi, selaras dan seimbang di desa, memudahkan pencapaian tujuan,
sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan, sebagai dasar
.pengenaan sanksi atau hukuman, mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan
atau kesalahan.
4. Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya
untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
5. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Desa Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Ombolata
Kabupaten Nias Utara Nomor 7 Tahun 2018

Apaan ini
BalasHapusTapi bermanfaat wahh
mantap,ini sangat membantu😁
BalasHapusMantap, lanjutkan
BalasHapusMantab kali
BalasHapusMantap,bermanfaat, dan inspiratif
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusNice information. Good luck!
BalasHapusSangat bermanfaat. Thanks for you🤗
BalasHapusMantap 😊
BalasHapusGood👍
BalasHapusMantap
BalasHapusSemoga bermanfaat
Artikel yang disajikan cukup bermanfaat. Saya jadi tau bagaimana peraturan desa di nias utara. 👍
BalasHapusWow keren
BalasHapusMantap sekaleeee
BalasHapus